JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menetapkan dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia Ade Armando sebagai tersangka Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan hal ini. Ade mengaku bahwa ia menulis status tersebut terkait dengan rencana Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menggelar festival pembacaan Al Quran dengan langgam Nusantara. (Baca: Dituduh Menistakan Agama, Dosen UI Ade Armando Diperiksa Polisi)Pada Sabtu (23/5/2015), pengguna Twitter bernama Johan Khan (@CepJohan) melaporkan Ade ke Polda Metro Jaya. Atas laporan dugaan penodaan agama tersebut, Ade terancam dijerat Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Source: Kompas January 25, 2017 06:20 UTC