JawaPos.com – Ahli bahasa dari Universitas Nasional, Prof. Wahyu Wibowo mengatakan, undangan menghadiri acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat termasuk dalam konteks penghasutan dalam komunikasi massa. Hal itu diutarakan saat menjawab pertanyaan dari Termohon dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Rizieq Shihab pada Jumat (8/1). Dalam sidang tersebut, saksi ahli juga menjawab pertanyaan dari pihak Habib Rizieq, apakah ajakan menghadiri acara Maulid Nabi di Petamburan masuk dalam penghasutan. Apalagi, hakim juga menanyakan pada ahli apa dasar undangan Maulid Nabi yang dilakukan pada masa pandemi dan diterapkan PSBB masuk dalam penghasutan. “Penghasutan.
Source: Jawa Pos January 09, 2021 02:15 UTC