Ahli Pemerintah Sebut Pansus Angket KPK "Buah dari Pohon Beracun" - News Summed Up

Ahli Pemerintah Sebut Pansus Angket KPK "Buah dari Pohon Beracun"


JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli yang diajukan oleh Presiden dalam sidang sidang uji materi terkait hak angket, Maruarar Siahaan, menganalogikan Panitia Khusus Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai "buah dari pohon yang beracun". Menurut Maruarar, persoalan terkait hak angket KPK yang muncul saat ini disebabkan oleh proses pembentukan Pansus Hak Angket KPK yang tidak merujuk pada syarat-syarat dalam tata tertib. "Dan di dalam UU MD3, Polri dan Kejakgung adalah bagian dari hak angket itu. Oleh karena itu saya mengatakan bahwa secara substantif norma yang mengatur hak angket dalam UU MD3 konstitusional. (Baca juga: Pansus KPK Ingin Konsultasi, Jokowi Jawab "Jangan Dibawa-bawa ke Saya")Pengujian materi Pasal 79 Ayat (3) UU MD3 terkait pembentukan Pansus Angket KPK diajukan oleh empat pemohon.


Source: Kompas October 25, 2017 08:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */