Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani persidangan pekan lalu (Dok Jawa Pos)JawaPos.com - Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama Ahok. Sidang ini akan digelar di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Ragunan, Pasar Minggu Jakarta Selatan. Mantan Bupati Belitung Timur itu akan menjalani sidang keenam dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa perkara dugaan penistaan agama. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Source: Jawa Pos January 17, 2017 01:37 UTC