REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Langkah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang tidak memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta dinilai merupakan tindakan maladministrasi. Dia mengatakan penafsiran dan perlakuan berbeda dalam kasus Ahok merupakan tindakan diskriminasi hukum dan tindakan yang dapat dikualifikasikan sebagai tindakan maladministrasi yang dilakukan Presiden. Pasalnya pelaksanaan pemberhentian gubernur merupakan kewajiban konstitusional Presiden untuk melaksanakan Pasal 83 UU No 23 Tahun 2014. Kepatuhan pada hukum adalah keniscayaan Republik Indonesia yang memposisikan diri sebagai negara atas hukum (rechtstaat) dan bukan negara kekuasaan belaka (machtstaat). Untuk itu, presiden dinilai wajib melaksanakan dan menjunjung tinggi hukum dan undang-undang.
Source: Republika February 14, 2017 01:52 UTC