TEMPO/M Taufan RengganisTEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan saat ini Otoritas Jasa Keuangan sedang mengevaluasi Peraturan OJK mengenai restrukturisasi kredit. Restrukturisasi kredit bisa diperpanjang tidak hanya sampai Maret 2021, tapi hingga Maret 2022. "Sehingga kebutuhan modal perbankan akibat kenaikan NPL(rasio kredit macet) tidak terganggu," kata Airlangga dialog bersama Tempo bertema Mengatasi Pandemi dan Mencegah Krisis Ekonomi, Kamis, 20 Agustus 2020. Saat ini, dana perbankan yang sudah terpakai mencapai Rp 43 triliun atau melampaui jumlah stimulus yang diberikan. "Sehingga perbankan yang akan menyalurkan kredit itu penjaminannya Rp 5 triliun bisa sampai membiayai Rp 100 triliun.
Source: Koran Tempo August 20, 2020 10:07 UTC