Diketahui, Majelis Hakim Kasasi MA mengabulkan permohonan Kasasi Syafruddin. Majelis Hakim Agung menyatakan terdakwa Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. Dengan demikian, Majelis Hakim Agung menyatakan melepaskan terdakwa Syafruddin dari segala tuntutan hukum dan memerintahkan agar Syafruddin dikeluarkan dari tahanan. Meski demikian, dalam memutuskan perkara ini, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat di antara Majelis Hakim Agung. Sementara Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata, sedangkan Hakim Anggota M. Askin menyatakan perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi.
Source: Suara Pembaruan January 09, 2020 10:52 UTC