Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 Desember 2017. Tepat pukul 10.50, Hakim Kusno membacakan putusan yang menyatakan dan menetapkan praperadilan atas tersangka kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP Setya Novanto gugur. Baca juga: Penasihat Hukum Setya Novanto Membantah Kliennya Berbohong"Sesuai dengan pertimbangan hakim karena sidang perdana pokok perkara dimulai dan praperadilan dinyatakan gugur. Jadi apa pun keputusan hakim harus kami terima dan kami hargai," kata salah satu kuasa hukum Setya Novanto, Nana Suryana, seusai sidang. Dengan dinyatakan gugurnya praperadilan Setya Novanto, status tersangka atas Setya Novanto akibat perbuatannya yang menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun, dari total nilai proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun sah dan proses hukum terus berlanjut.
Source: Koran Tempo December 14, 2017 06:45 UTC