JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto, Nana Suryana, menilai, dimulainya sidang pokok perkara kasus yang menjerat kliennya dipaksakan. Kompas.com/Robertus Belarminus Hakim Kusno, hakim tunggal pada praperadilan yang diajukan Ketua DPR nonaktif Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan menskors sidang, Kamis (14/12/2017) Hakim Kusno, hakim tunggal pada praperadilan yang diajukan Ketua DPR nonaktif Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan menskors sidang, Kamis (14/12/2017)Suryana menduga, sidang Novanto dipaksakan agar gugatan praperadilan yang diajukan kliennya gugur. Baca: Bukti Sidang E-KTP Jadi Pertimbangan Hakim Gugurkan Praperadilan NovantoPadahal, Suryana menilai, Setya Novanto tengah dalam kondisi tidak baik. Jika pemeriksaan kliennya di sidang pokok perkara kemarin ditunda karena alasan kesehatan Novanto, seharusnya praperadilan pada hari ini tidak gugur. "Menetapkan, menyatakan permohoan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon (Setya Novanto) praperadilan gugur," kata Kusno.
Source: Kompas December 14, 2017 06:33 UTC