Saat itu, korban, pelaku bersama kakaknya sedang aksi nongkrong di Pantai Wisata Tanjungpendam. Menurut Kapolsek Tanjungpandan, tersangka tidak hanya memperkosa, melainkan juga melakukan pengancaman terhadap korban yang masih di bawah umur. "Waktu itu korban dibawa ke tempat sepi, sekitar tiga kilometer dari jalan aspal. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Anak di bawah umur. Kasus ini cenderung meningkat dibanding tahun kemarin selama satu tahun hanya menangani 16 kasus.
Source: Jawa Pos March 25, 2017 06:33 UTC