TEMPO.CO, Jakarta - Rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) pada perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer lending (pinjaman online) selama Februari 2019 meningkat menjadi 3,18 persen. Pembatasan akses data pribadi peminjam oleh perusahaan tekfin dinilai memengaruhi kenaikan NPL tersebut. Baca juga: Industri Fintech Tumbuh Pesat, DPR Kaji Rancangan Undang-undangMenurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rasio NPL pinjaman online pada Februari 2019 meningkat dibandingkan dengan Januari 2019 yang masih berkisar 2 persen. Sebulan sebelumnya, pada Desember 2018 rasio NPL tekfin masih berada pada angka 1,5 persen. CEO & Co-Founder Akseleran Ivan Nikolas Tambunan menjelaskan, regulasi Otoritas Jasa Keuangan yang membatasi akses perusahaan fintech terhadap data pribadi peminjam mempengaruhi penilaian kelayakan kredit.
Source: Koran Tempo April 02, 2019 06:56 UTC