Pemilih dapat mengurus administrasi pindah memilih di KPU Kabupaten/Kota domisili atau tujuan. Baca juga: Pemilih yang Ingin Pindah TPS Dilayani hingga 10 April 2019Pemilih harus menunjukan e-KTP dan mencatatkan nomor Kartu Keluarga (KK) saat mengurus administrasi pindah memilih. Setelah yang bersangkutan dipastikan sudah menempuh proses administrasi pindah memilih, maka data pemilih di tempat asal yang bersangkutan akan dihapus. Baca juga: Pemilih yang Ingin Pindah TPS Dilayani hingga 10 April 2019Pemilih selanjutnya akan diminta untuk menduplikasi (fotokopi) formulir A5 yang dicatatkan petugas dan menyerahkannya ke kantor kelurahan terdekat di domisili tujuan. Sementara itu, pemilih yang tak bisa diberi layanan pindah memilih adalah mereka yang ingin pindah TPS dengan alasan sedang berjalan-jalan di luar daerah asal ketika hari pemungutan suara.
Source: Kompas April 02, 2019 06:45 UTC