Namun aksi Abdullah ini tercium oleh aparat keamanan hingga dia harus meringkuk di balik jeruji besi. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa Abdullah dan Muhammad Ikbal didakwa dalam perkara narkotika golongan I jenis sabu. Terdakwa Abdullah yang berprofesi sebagai tukang pangkas ini menerima titipan sabu dari terdakwa Ikbal. Sebelumnya sabu itu dibeli Ikbal seharga Rp 110 juta dari Agus (DPO) untuk diedarkan oleh Abdullah di daerah Ruli Simpang Dam Mukakuning. Belum sempat diedarkan, pihak kepolisian menangkap Abdullah di rumahnya di Perumahan Grand Laguna Sagulung, November 2016 lalu.
Source: Jawa Pos March 11, 2017 02:21 UTC