Masyarakat dapat menghubungi 112 untuk menikmati layanan panggilan darurat yang sudah terpadu sehingga bisa mendapatkan bantuan dengan cepat dan mudah. Dibangunnya Pusat Panggilan Darurat (Call Center 112) merupakan salah satu upaya pemerintah mempercepat pertolongan kepada masyarakat yang mengalami kondisi gawat darurat seperti kebakaran, kerusuhan, kecelakaan, bencana alam, penanganan masalah kesehatan, gangguan keamanan dan ketertiban umum, atau keadaan darurat lainnya. Misalnya jika terjadi tindak kriminal, maka petugas akan meneruskan laporan ke pihak kepolisian atau jika terjadi kebakaran maka petugas akan menyambungkan kepada petugas pemadam kebakaran. Namun, hadirnya nomor 112 membuat masyarakat cukup perlu mengingat 1 (satu) nomor saja, yaitu 112 yang mengintegrasikan seluruh nomor darurat untuk mendapatkan pertolongan semua jenis kejadian darurat di daerahnya. Layanan nomor darurat 112 memanfaatkan Global Positioning System (GPS) yang terpasang pada kendaraan atau perangkat pelapor.
Source: Koran Tempo October 03, 2021 02:48 UTC