Anggota Baleg DPR Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah, menyatakan arah dan jangkauan pengaturan RUU Cipta Kerja telah berdampak terhadap lebih dari 78 undang-undang. Fraksi PKS menyadari bahwa substansi pengaturan yang terdapat dalam RUU Cipta Kerja memiliki implikasi yang luas terhadap praktik kenegaraan dan pemerintahan di Indonesia. Ledia menambahkan ada beberapa catatan Fraksi PKS DPR RI. Pertama Fraksi PKS memandang pembahasan RUU Cipta Kerja pada masa pandemi Covid 19 ini menyebabkan terbatasnya akses dan partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan, koreksi, dan penyempurnaan terhadap RUU Cipta Kerja. “Kami Fraksi PKS menyatakan menolak RUU Cipta Kerja untuk ditetapkan sebagai UU,” tegasnya.
Source: Jawa Pos October 03, 2020 18:33 UTC