TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai belum terungkapnya kasus Novel Baswedan termasuk kegagalan Presiden Joko Widodo memenuhi poin pertama janji hak asasi manusia dalam Nawacita. Namun, pada kasus dugaan penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, Jokowi terus menghindar untuk membentuk tim gabungan pencari fakta kasus Novel Baswedan. TEMPO/Imam SukamtoSemestinya, kata Yati, kasus Novel dapat dengan mudah diselesaikan jika Jokowi menunaikan komitmen poin pertama pada Nawacita itu. Baca juga: Pimpinan KPK: Kembalinya Novel Baswedan Menjadi Semangat BaruPegawai KPK dan warga masyarakat membentangkan kertas bertuliskan "Novel Kembali Presiden Kemana?" saat menyambut kedatangan Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 27 Juli 2018.
Source: Koran Tempo October 19, 2018 11:36 UTC