Amerika Serikat Ingin Revisi Hukuman Pengedar Kokain - News Summed Up

Amerika Serikat Ingin Revisi Hukuman Pengedar Kokain


Selama ini, perbedaan hukuman telah mengarah pada penahanan yang tidak sepantasnya pada warga Afrika-Amerika. Perbedaan hukuman untuk pengedar narkoba jenis kokain bubuk dan kristal adalah kebijakan yang diberlakukan pada 1980-an, yang ditujukan untuk memerangi narkoba. Pada 1986, Kongres meloloskan sebuah undang-undang untuk menjatuhkan hukuman minimum bagi para pengedar narkoba. Sebelumnya pada awal tahun ini, Mahkamah Agung memutuskan pengurangan hukuman bagi para pengedar narkoba jenis kokain kristal, tidak bisa diberlakukan pada semua pelaku. Sedangkan data yang diperlihatkan Komisi bidang hukuman di Amerika Serikat, ada 87,5 persen narapidana kasus penyelundupan kokain Kristal, ternyata berkulit hitam.


Source: Koran Tempo September 29, 2021 06:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */