JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty International Indonesia tetap mendesak polisi mencari pelaku dan mengusut penyebab tewasnya Muhammad Yusuf Kardawi (19), yang diketahui meninggal dengan luka serius di bagian kepala. Baca juga: Brigadir AM Jadi Tersangka Penembakan Mahasiswa Kendari, Keluarga: Tersangka Minimal 2 OrangPerkembangan terbaru, polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial Brigadir AM. Namun, berdasarkan sejumlah bukti-bukti, sebanyak dua proyektil dan dua selongsong peluru yang ditemukan identik dengan senjata api yang digunakan Brigadir AM. Baca juga: Ini Bukti-bukti Brigadir AM Terlibat dalam Tewasnya Mahasiswa KendariMenurut Usman, polisi juga perlu memberikan penjelasan mengenai kelima anggota polisi lainnya. Brigadir AM disangkakan Pasal 351 ayat 3 dan/atau pasal 359 KUHP subsider Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Source: Kompas November 08, 2019 06:44 UTC