Pengacara keluarga Djoko Susilo, Hawit Guritno, mengatakan rumah yang dihibahkan itu adalah milik kliennya, Poppy Femialya. Poppy merupakan anak Djoko Susilo. Menurut Hawit, rumah itu dibeli Poppy Femialya sebelum kasus korupsi yang dilakukan Djoko Susilo terjadi. Lihat: Djoko Susilo Dihukum Berat, Kapolri: Itu AdilPengadilan, kata Irine, memutuskan merampas rumah itu lantaran tindak pidana pencucian uang telah terbukti di pengadilan. "Namun yang bersangkutan pada saat itu tidak memiliki penghasilan yang cukup untuk membeli rumah itu," katanya.
Source: Koran Tempo October 17, 2017 10:11 UTC