Ancaman Maut Pada Pernikahan Dini - News Summed Up

Ancaman Maut Pada Pernikahan Dini


Yang memprihatinkan, sepanjang 2017, Ruslan baru mencatat dua pernikahan yang usia mempelainya terbilang matang untuk membangun rumah tangga. “Ada pernikahan perempuan usia 13 tahun dengan pria usia 18 tahun. Anak perempuan itu tubuhnya bongsor jadi orang tuanya bilang sudah saatnya menikahkan anak perempuan itu. Selama ini, kehamilan di luar nikah jadi salah satu penyebab pernikahan usia dini di wilayah Kabupaten Bandung. Acuan usia pernikahan yang dapat dicatatkan pada lembaran negara itu merujuk pada pasal 7 ayat 1 Undang-Undang no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.


Source: Suara Pembaruan October 07, 2017 08:29 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */