JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong memiliki harta kekayaan dalam jumlah yang fantastis. Menurut jaksa, Andi memiliki 18 aset yang sebagian besar dalam bentuk tanah dan bangunan. Menurut Inayah, aset tanah dan bangunan di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan tersebut diperoleh secara bertahap dari tahun 2007 hingga 2015. Mengenai sumber uang pembelian, menurut Inayah, sebagian kecil berasal dari dia sendiri, dan sebagian besar dari Andi. (Baca: Andi Narogong, Lulusan SMP yang Mampu Kendalikan Proyek E-KTP)Menurut Inayah, Andi memiliki aset di Bali pada tahun 2013.
Source: Kompas August 28, 2017 14:37 UTC