Andika The Titans Divonis 8 Bulan Bui dalam Kasus Tembakau Gorila - News Summed Up

Andika The Titans Divonis 8 Bulan Bui dalam Kasus Tembakau Gorila


Andika The Titans Divonis 8 Bulan Bui dalam Kasus Tembakau GorilaKamis, 27 Juli 2017 | 14:26 WIBAndika "The Titans" usai menjalani sidang tuntutan di pengadilan negeri Bandung atas kepemilikan tembakau gorilla. TEMPO/Prima MuliaTEMPO.CO, Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhi hukuman 8 bulan penjara kepada musikus Andika 'The Titans' Naliputra. Andika dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan narkotika jenis tembakau Gorila. Saat Mejelis Hakim membacakan uraian amar putusan, Andika yang hadir menggunkan gamis berwarna putih dibalut rompi tahanan Kejaksaan Negeri Bandung terus menundukkan kepalanya. Selepas putusan tersebut diucapkan majelis hakim, Andika The Titans beserta kuasa hukumnya menerima putusan tersebut.


Source: Koran Tempo July 27, 2017 07:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */