Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Garnasih menyatakan, penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN telah melampirkan surat keterangan untuk siap melaporkan LHKPN jika terpilih menjadi Pimpinan KPK periode 2019-2023. Kurnia menyatakan, kandidat capim KPK yang melanggar aturan terkait pelaporan LHKPN secara berkala akan dipertanyakan integritasnya. ICW pun meminta Pansel Capim KPK secara tegas mendeligitimasi keikutsertaan kandidat tersebut. Karena bagaimanapun untuk menilai figur ini berintegritas, salah satunya dilihat dari kepatuhan dalam melaporkan LHKPN,” terang Kurnia. Kurnia pun mempertanyakan, apakah penyelenggara negara yang ikut Capim KPK rutin melaporkan LHKPN atau tidak.
Source: Jawa Pos July 22, 2019 11:26 UTC