Anggota Khilafatul Muslimin Wajib Setor hingga 30% dari Penghasilan - News Summed Up

Anggota Khilafatul Muslimin Wajib Setor hingga 30% dari Penghasilan


HappyInspireConfuseSad(AGA)Jakarta: Polisi mendapati temuan adanya kewajiban bagi anggota Khilafatul Muslimin untuk menyisihkan sebagian dari penghasilannya. "Ternyata masing-masing warganya ini wajib untuk berinfak versi mereka itu sampai dengan 30 persen dari jumlah penghasilan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 18 Juni 2022.Polisi menyita 21 rekening milik yayasan Khilafatul Muslimin. Uang itu dikumpulkan untuk menjalankan aktivitas organisasi yang berideologi khilafah tersebut.Polri menangkap 23 orang yang diduga terlibat dalam konvoi syiar ajaran khilafah oleh organisasi Khilafatul Muslimin. Seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka.Rinciannya, enam orang tersangka berada di Polda Jawa Tengah, lima tersangka di Polda Lampung, lima tersangka ada di Polda Jawa Barat dan satu tersangka di Polda Jawa Timur. Terakhir, enam tersangka di Polda Metro Jaya.


Source: Media Indonesia June 18, 2022 13:58 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */