Kabar6-Beredarnya surat penetapan tersangka kepada Nikita Mirzani yang dikeluarkan oleh Sat Reskrim Polresta Serkot belum bisa dipastikan asli ataukah rekayasa. Sebelumnya diberitakan, beredar surat penetapan tersangka kepada Nikita Mirzani. **Baca juga: Benarkah Nikita Mirzani Jadi Tersangka di Polresta Serkot? Penetapan tersangka kapada wanita yang kerap disapa Nyai itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/Polresta Serang Kota/Polda Banten, tanggal 16 Mei 2022. Dalam surat tersebut, Nikita Mirzani disangkakan Pasal 27 sampai dengan Pasal 34, yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Source: Kompas June 18, 2022 13:47 UTC