Anggota Pansus RUU Pemilu Kaget Ada Pasal Kotak Transparan - News Summed Up

Anggota Pansus RUU Pemilu Kaget Ada Pasal Kotak Transparan


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Pansus RUU Pemilu Fraksi Golkar Agung Widiyanto mengaku, ada beberapa anggota Pansus RUU Pemilu yang kaget dan bingung terkait pasal 341 ayat 1a tentang kotak suara pemilu. Agung menjelaskan, pasal tersebut memang dibahas dalam rapat Panja RUU Pemilu, dan tidak dilemparkan dalam forum besar Pansus RUU Pemilu. "Memang ada indikasi teman-teman di Pansus yang belum diikutsertakan dalam pembahasan pasal ini kok tiba-tiba ada pasal itu," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (6/8). Agung juga mengatakan, dirinya akan menanyakan pada anggota Panja Pansus RUU Pemilu terkait adanya pasal yang berpotensi untuk memakan anggaran negara yang cukup besar. Selama berapa waktu berjalan, Pilpres, Pilkada, Pileg, itu dengan kotak suara yang tertutup (tidak transparan) tidak ada yang menyoal," jelasnya.


Source: Republika August 06, 2017 09:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */