(ANTARA/Livia Kristianti)TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dalam dua pekan terakhir, perkantoran menjadi klaster munculnya kasus baru positif Covid-19. Untuk itu, dia mengingatkan pelaku usaha untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan, khususnya tentang aturan kapasitas karyawan maksimal 50 persen. "Kami juga akan memberlakukan denda progresif kepada pelanggar berulang atas kegiatan usaha yang sebelumnya pernah mendapatkan teguran," kata Anies. "Kalau perlu setiap pagi alokasikan waktu lima menit, sepuluh menit, untuk mengingatkan kepada semua atas protokol kesehatan," kata dia. Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Covid-19 mencatat ada 375 orang di perkantoran yang positif terinfeksi virus corona.
Source: Koran Tempo July 30, 2020 21:56 UTC