"Saya memang belum menerima keppres, ya tetapi alhamdulillah, syukur kepada Allah subhanahu wa ta'ala," ujar mantan Ketua KPK itu saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/1/2017). Antasari berhak mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari vonis penjaranya yang sebanyak 18 tahun. "Saya akan ke LP minta penjelasan dengan adanya perubahan dari 18 tahun ke 12 tahun bagaimana status bebas bersyarat saya. Permohonan grasi Antasari sebelumnya telah diajukan melalui kuasa hukumnya, Boyamin Saiman, pada 8 Agustus 2016. Sejak 14 Agustus 2015, Antasari mulai menjalani asimilasi setelah menjalani setengah masa pidana.
Source: Kompas January 25, 2017 06:46 UTC