Polisi Tetapkan Ade Armando Tersangka Pelanggaran UU ITE[JAKARTA] Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (Fisip UI) Ade Armando terkait dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Yang bersangkutan dijerat Undang-Undang ITE," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu. Argo mengungkapkan proses penyidikan Ade Armando berdasarkan laporan seorang warga Johan Khan karena cuitan tersangka melalui media sosial. Ade membuat status melalui media sosil "facebook" dan "twitter" berakun @adearmando1 pada 20 Mei 2015, namun Johan Khan melaporkan Ade pada 2016. Ade sempat mendatangi Polda Metro Jaya guna mengklarifikasi status melalui media sosialnya tersebut sekitar Juni 2016.
Source: Suara Pembaruan January 25, 2017 06:45 UTC