JawaPos.com – Kebijakan cukai rokok yang bakal berlaku pada Januari 2020 masih terdapat beberapa celah. Celah tersebut terkait sistem cukai rokok yang membedakan besaran tarif cukai berdasar jumlah produksi perusahaan. Wakil Direktur Visi Integritas Emerson Yuntho mengatakan, celah tersebut memberikan ruang bagi perusahaan besar untuk membayar cukai rokok mesin golongan 2 atau golongan tarif cukai murah. Dengan celah aturan tersebut, pabrikan rokok besar bisa membayar cukai rokok buatan mesinnya dengan tarif murah. Bahkan, tarif cukai yang dimanfaatkan konglomerasi rokok global tersebut setara dengan tarif cukai rokok keretek tangan yang menyerap banyak tenaga kerja.
Source: Jawa Pos October 16, 2019 00:22 UTC