Agus mengatakan pihaknya hendak membahas kejelasan status Revisi UU KPK. Tanpa tanda tangan Presiden Joko Widodo alias Jokowi, sesuai peraturan perundang-undangan, revisi tersebut otomatis akan berlaku. Agus mengatakan, untuk mengantisipasi hal itu, KPK telah menyiapkan peraturan komisi (perkom). Terlebih belum adanya dewan pengawas saat Revisi UU KPK itu berlaku. Meski begitu, Agus belum menandatangani perkom tersebut lantaran masih menunggu klarifikasi dari Dirjen Peraturan Perundang-Undangan terkait Revisi UU KPK.
Source: Koran Tempo October 16, 2019 20:37 UTC