JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) menepis anggapan kalau upah minimum kabupaten/kota ( UMK) dihapuskan di UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR. Namun dia menegaskan, ketentuan UMK tetap masih berlaku. "Ada penegasan dalam variabel dan formula dalam penetapan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi. Selain itu juga ketentuan upah minimum kabupaten kota tetap dipertahankan," tegas Ida dalam keterangannya, Rabu (7/10/2020). Baca juga: Nasib Karyawan Outsourcing di UU Cipta KerjaRevisi di UU Cipta KerjaSebagai informasi, Ketentuan UMK dan UMSK diatur di Pasal 89 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan."
Source: Kompas October 07, 2020 00:00 UTC