Padahal, leasing sebenarnya mengandung arti sewa guna usaha. Apa yang dimaksud dengan sewa guna usaha? Sementara itu arti leasing menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease). Di mana barang sewa guna itu ntuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Baca juga: Mengenal Apa Itu Pailit dan Bedanya dengan BangkrutSepanjang perjanjian sewa guna usaha masih berlaku, hak milik atas barang modal objek transaksi berada pada perusahaan pembiayaan.
Source: Kompas May 15, 2021 00:33 UTC