Namun, apakah setiap orang yang membawa bendera yang dicorat-coret akan dipidana semua. Kalau itu misalnya cuma kain merah putih apakah itu disebut juga bendera, biar saksi ahli yang menyatakannya," ujar Argo saat dihubungi, Sabtu (21/1). Namun, menurut Argo, kembali lagi hal itu hanya saksi ahli yang dapat menyatakan bahwa apakah itu dapat dikatakan bendera atau tidak. "Kan ada aturannya bendera itu seperti apa, tentunya saksi ahli nanti yang menyatakannya," kata Argo. Tersangka NF tersebut ditangkap lantaran saat aksi tersebut kedapatan membawa bendera merah putih yang dicorat-coret di bagian tengahnya dengan tulisan Arab.
Source: Jawa Pos January 21, 2017 11:27 UTC