Sabtu, 21 Januari 2017 | 18:27 WIBDirektur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jumat (16/9). Jadi perusahaan sebenarnya akan sangat menderita," ucap Bambang dalam diskusi perihal PP Minerba di Kuningan, Jakarta Pusat, Sabtu, 21 Januari 2017. Apabila tetap ingin melakukan ekspor konsentrat, perusahaan itu harus mengubah KK yang dipegang menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Setelah memegang IUPK, izin melakukan ekspor konsentrat itu akan berlaku lima tahun dan diikuti dengan komitmen membangun smelter. Saya enggak yakin ekspor tahun ini bakal segede tahun lalu," ujarnya.
Source: Koran Tempo January 21, 2017 11:26 UTC