Ketua Umum APINDO Hariyadi Sukamdani, bersama Pengurus APINDO lain, usai menemui Wakil Presiden Ma'ruf Amin, di Kantor Wakil Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu, 6 November 2019. Tempo/Egi AdyatamaTEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai regulasi ketenagakerjaan Indonesia yang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 terlalu kaku dan protektif. Menyitir data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Ketua Apindo menerangkan bahwa penyerapan tenaga kerja semakin lama semakin menurun. Sedangkan pada 2019, penyerapan tenaga kerja hanya menyentuh 1.277 orang. Berkaca dari data tersebut, Hariyadi memandang perlu adanya kalibrasi untuk menata kembali aturan terkait ketenagakerjaan.
Source: Koran Tempo July 05, 2020 00:56 UTC