DEPOK, KOMPAS.com - Guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia, Jimly Asshiddiqie mengatakan, dalam undang-undang kewarganegaraan jelas diatur bahwa Indonesia tidak menganut kewarganegaraan ganda. Tapi kalau dia (Arcandra) menutupi informasi kalau dia sebetulnya punya status WNA, itu masalah dirinya," kata Jimly. Hingga saat ini, Arcandra menegaskan bahwa dirinya adalah warga negara Indonesia (WNI), bukan warga negara Amerika Serikat (AS). Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan bahwa saat ini Arcandra masih memiliki paspor Indonesia yang berlaku hingga 2017. (Baca: Wiranto: Menteri Arcandra Sudah Lepas Status Kewarganegaraan AS)Kompas TV Mensesneg: Menteri ESDM Punya Paspor Indonesia
Source: Kompas August 15, 2016 11:26 UTC