Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes M Fadil Imran mengatakan, Fr yang merupakan seorang pengangguran dibekuk di Jakarta Timur pada Senin (26/9/2016). Polisi pun menangkap Fr dan menjeratnya dengan Pasal 29 UU ITE dengan ancaman 12 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar. Melalui aplikasi WhatsApp, Fr mengancam akan membunuh Nabil, dan Deby yang merupakan manajernya. Selain itu, Fr menelepon ke ponsel Deby dan Nabil setiap jam, mengaku ingin mendengarkan RBT yang merupakan lagu Nabil. Deby pun menyatakan sudah memberi tahu Fr untuk membeli saja lagu itu.
Source: Kompas September 27, 2016 09:31 UTC