Aset Kripto Rp 35 Miliar di Indodax Milik Indra Kenz dan Adiknya Bakal Disita - News Summed Up

Aset Kripto Rp 35 Miliar di Indodax Milik Indra Kenz dan Adiknya Bakal Disita


Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan menyita aset akun kripto dari tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Nathalia Kesuma. Adapun isi akun kripto milik Indra dan Nathania yang ada di platdorm Indodax senilai Rp 35 miliar. Diketahui, aset akun kripto di Indodax yang senilai Rp 35 miliar itu terungkap dalam pemeriksaan terhadap adik Indra Kenz, Nathania Kesuma. "Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp 35.000.000.000 dari tersangka Indra Kesuma," ujar Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022). Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Akan Sita Aset Kripto Indra Kenz dan Adiknya Senilai Rp 35 MiliarCek Berita dan Artikel yang lain di Google NewsDONASI, Dapat Voucer Gratis!


Source: Kompas April 22, 2022 14:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */