Tempo/Bram Selo AgungTEMPO.CO, Jakarta - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyiapkan aturan terkait mekanisme pemotongan hewan kurban maupun salat Idul Adha pada 31 Juli 2020. Deputi Bidang Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Lilik Kurniawan mengatakan sebaiknya masyarakat melakukan pemotongan hewan di tempat pemotongan hewan yang sudah disediakan. Sementara itu, Kasubdit Kesejahteraan Hewan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Hasto Yulianto mengatakan pihaknya sudah membuat edaran terkait prosedur pemotongan hewan pada saat Idul Adha. "Kami membuat surat edaran, sejak kita beli hewan, di tempat pemotongan hewan, waktu distribusi daging kurban. Karena itu, fasilitas pemotongan hewan harus dilengkapi dengan hand sanitizer, terus ada juga alur antara penjual dan pembeli," ujarnya.
Source: Koran Tempo July 12, 2020 04:30 UTC