JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan mengenai pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap transaksi perdagangan melalui sistem elektronok (PMSE) berlaku mulai hari ini, Rabu (1/7/2020). Dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pelanggan atau konsumen layanan digital bakal dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen. Selanjutnya di Agustus, perusahaan digital seperti Netflix, Spotify, hingga Zoom tersebut bakal mulai memungut pajak kepada para penggunanya. Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Mulai Hari IniSuryo pun mengatakan, setidaknya saat ini terdapat enam perusahaan yang menyatakan kesanggupan untuk menjadi pemungut PPN. Namun demikian, Suryo masih enggan mengungkapkan nama-nama dari enam perusahaan digital yang bersedia ditunjuk sebagai pemungut PPN.
Source: Kompas July 01, 2020 02:37 UTC