Permenhub dibuat agar ada kejelasan status hukum terhadap keberadaan taksi daring. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio menilai, tidak ada ada negara di dunia ini yang tidak mengatur keberadaan taksi daring. Tujuannya, untuk menjaga hal-hal tak diinginkan terhadap sopir taksi daring dan penumpang. Menurutnya, Permenhub dibuat agar adanya kejelasan status hukum terhadap keberadaan taksi daring. Untuk diketahui, ratusan pengemudi taksi daring dari sejumlah daerah di Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/1).
Source: Republika January 30, 2018 17:09 UTC