JPU KPK mendakwa Sugito dan Jarot menyuap auditor BPK, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli, sejumlah Rp250 juta. ANTARA FOTOTEMPO.CO, Jakarta -- Rochmadi Saptogiri, Auditor Utama BPK mengaku mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tentang penerimaan uang Rp 200 juta setelah dijenguk Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di rumah tahanan. Pengakuan disampaikan setelah Jaksa Penuntut KPK Ali Fikri mencecar Rochmadi di ruang persidangan. Fahri menjenguk Rochmadi di rutan pada 29 Mei 2017, tiga hari pasca KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Mei 2017. Padahal, dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu, BPK menemukan temuan Rp 550 miliar yang tidak diyakini kebenarannya di Kementerian Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal .
Source: Koran Tempo October 04, 2017 16:18 UTC