MYANMAR, SURYAKEPRI.COM – Pengadilan khusus di ibu kota Myanmar menghukum Aung San Suu Kyi empat tahun penjara pada Senin (6/12). Pengacara Suu Kyi menjadi satu-satunya sumber informasi tentang proses tersebut. Dia pun diberi perintah pembungkaman pada Oktober untuk melarang pihak Suu Kyi merilis informasi. Kasus-kasus terhadap Suu Kyi secara luas dilihat sebagai tuduhan yang dibuat-buat untuk mendiskreditkannya dan mencegahnya mencalonkan diri dalam pemilihan berikutnya. Suu Kyi juga dianggap melanggar Undang-Undang Penanggulangan Bencana Alam karena diduga melanggar pembatasan virus Corona.
Source: Republika December 06, 2021 09:00 UTC