REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat ekonomi, Aviliani, berpendapat periode amnesti pajak khusus wajib pajak yang bergerak di bidang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) perlu diperpanjang melebihi periode III yang akan berakhir 31 Maret 2017. "Periode untuk UMKM perlu diperpanjang karena mereka butuh pendampingan dalam mengikuti amnesti pajak," kata Aviliani dalam acara diskusi perpajakan di Universitas Indonesia (UI) Salemba, Jakarta, Senin (9/1). Aviliani mengatakan perguruan tinggi dapat dilibatkan untuk pendampingan tata cara administratif dalam mengikuti program amnesti pajak kepada UMKM. Selain pendampingan, Aviliani menyarankan pihak otoritas pajak untuk terus melakukan sosialisasi progresif di periode terakhir program amnesti pajak. "Jangan kendor sosialisasi amnesti pajak, masih banyak wajib pajak yang belum mengikuti program amnesti pajak, apalagi yang belum punya NPWP (nomor pokok wajib pajak)," kata dia.
Source: Republika January 09, 2017 09:40 UTC