REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di wilayah DKI Jakarta. Sistem ETLE untuk pengendara motor itu akan mulai diberlakukan pada Februari 2019. Fahri menjelaskan, nantinya skema penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang melanggar aturan tidak berbeda jauh dengan pengemudi mobil. Kan mekanisme enggak berubah, cuma masalah fitur tambahan untuk (pengendara) sepeda motornya saja yakni penggunaan helm," ungkap Fahri. Adapun, jenis pelanggaran yang dapat tertangkap oleh kamera ETLE untuk pengendara motor, yakni penggunaan helm, pelanggaran rambu dan marka.
Source: Republika January 22, 2020 02:37 UTC