Merak, KompasOtomotif - Kementerian Perhubungan (Kemnhub) sudah resmi memberlakukan revisi taksi online yang saat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017. Direktur Jendral (Dirjen) Perhubungan Darat Pudji Hartanto, menjelaskan sampai saat ini masalah penetapan regulasi yang sudah direvisi telah berjalan tanpa kendala. "Intinya ada yang terima ada yang tidak oke. Akhdi Martin Pratama Sejumlah sopir taksi online saat melakukan aksi unjuk rasa di lapangan parkir timur Senayan pada Senin (22/8/2016). Sejumlah sopir taksi online saat melakukan aksi unjuk rasa di lapangan parkir timur Senayan pada Senin (22/8/2016).
Source: Kompas April 07, 2017 12:45 UTC