Tempo/Imam HamdiTEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 membentuk pos pemantauan untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan masyarakat selama musim libur akhir tahun. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran nomor 3 tahun 2020 Satgas Covid-19, yang diteken 19 Desember 2020. "Satgas Penanganan Covid-19 daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu," tulis surat edaran tersebut. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. "Satgas dibantu dengan otoritas transportasi dan didukung kementerian/lembaga maupun TNI-Polri akan memastikan regulasi ini bisa berjalan efektif dan tujuan mencegah dan mengurangi penularan Covid-19 bisa tercapai," kata Wiku.
Source: Koran Tempo December 20, 2020 12:11 UTC