JAKARTA-RADAR BOGOR, Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang juga kader Partai Golkar divonis hukuman kurungan penjara 3,5 tahun, karena terbukti melakukan suap pada kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan pihaknya prihatin dengan vonis yang menimpa koleganya di partai berlogo beringin tersebut. Namun demikian, Wakil Ketua Komisi VIII DPR ini mengaku Partai Golkar enggan untuk mencampuri masalah hukum yang dihadapi oleh Azis Syamsuddin terkait vonis tersebut. Diberitakan sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Azis karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pemberian suap terkait pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain hukuman 3,5 penjara, Azis juga dihukum membayar denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan serta pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak menyelesaikan pidana pokok.
Source: Jawa Pos February 17, 2022 19:10 UTC