BI Bekukan Sementara Sekitar 10 Uang Elektronik - News Summed Up

BI Bekukan Sementara Sekitar 10 Uang Elektronik


Direktur Elektronifikasi Sistem Pembayaran BI Pungky Wibowo menuturkan beberapa layanan uang elektronik tersebut harus memiliki izin dari BI karena sudah mengelola dana mencapai Rp 1 milar. Pungky enggan merinci jumlah pasti, maupun entitas penerbit uang elektronik yang dibekukan sementara. Sesuai Surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik, penerbit uang elektronik wajib mendapatkan izin dari Bank Sentral jika "floating fund" atau dana mengendap di uang elektronik tersebut mencapai Rp 1 miliar. Ketentuan tersebut, wajib diikuti semua perusahaan yang menerbit uang elektronik, dan uang elektronik tersebut digunakan untuk transaksi terhadap pihak selain penerbit. Pungky menjelaskan, sejak terbitnya PBI dan SE uang elektronik, BI terus memantau layanan penerbit uang elektronik.


Source: Republika October 06, 2017 12:11 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */